UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Assalamualaikum.. Hallo para pembaca blogger.. apa kabar? semoga selalu
sehat yaa :) kali ini saya mau membahasa tentang UU ITE .. Apakah ada yang
sudah tahu apa itu UU ITE?
Oke baiklah saya akan jelaskan sedikit. UU ITE adalah Undang-undang yang
mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah mengapa harus ada UU
ITE??
Saat ini
kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat
cepat. Adanya internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses
informasi dan bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat
menciptakan suatu jaringan komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan teknologi ini
tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara
lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan
perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat
dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan
siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan
lain-lain. Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya
perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui
situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak
memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan
sebagainya.
Namun Pemerintah
Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah
mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh
internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008,
diundangkanlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Untuk lebih paham lagi Silahkan Lihat Isi UU ITE di Disini